Jakarta, www.indonesianews.my.id (24-02-2022) - Polemik Pengaturan Pengeras Suara menjadi isu hangat ditengah situasi masyarakat, yang saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19. Surat Edaran Menag yang prinsipnya ingin mengatur, mendapat respon yang beragam di tengah masyarakat. Seperti biasa, pro kontra muncul, ketika kebijakan publik disampaikan pada masyarakat luas.
Ahmad Munir, Sekretaris Forum Alumni PMII UI mengajak dan menghimbau masyarakat, untuk tidak larut dalam polemik Surat Edaran Menag. Prinsipnya ini untuk kebaikan bersama, ruang publik diatur bersama untuk kenyamanan bersama, bukan dilarang. Ini menunjukkan negara hadir dalam kontek mengatur kehidupan bersama.
“Dengan demikian, ini juga menunjukkan negara hadir, kita umat Islam di Indonesia, diperbolehkan oleh negara, membunyikan pengeras suara untuk syiar, hanya diatur dalam penggunaannya.” Tutur Munir.
“Saya kira, Gusmen dalam hal ini, berusaha sebijak mungkin menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, sehingga kebijakan dalam Surat Edaran itu dikeluarkan. Ini memang kapasitas dan kewenangan beliau, dan saya kira kebijakan itu tidak ingin merugikan pihak manapun, justru ingin membuat semua pihak merasa terayomi dan harmonis. Khususnya umat Islam yang mayoritas, harapannya menjadi lebih tenang, karena sudah diatur, berarti diperbolehkan dan bisa dilaksanakan secara bijak, dengan kondisi dan situasi yang sesuai di masyarakat. Mari bersama kita jaga ruang publik kita, untuk kehidupan bersama di negeri yang kita cintai ini.” Tutur Munir.
"Yang lebih penting, ke depan semoga jadi ada perbaikan pada sistem pengaturan suara, syukur Masjid dan Mushola jadi lebih bagus pengeras suaranya. Syukur kita berharap negara hadir memfasilitasi perbaikan pengeras suara nya. InsyaAllah semua mendapat manfaat dan keuntungan bersama." Lanjut Munir.
Namun demikian, Munir menyarankan sebaiknya ruang publik dan kebijakan publik lain, banyak yang lebih prioritas untuk diselesaikan. Jadi ini soal skala prioritas, mana yang didahulukan diatur untuk kepentingan bersama. Kita hendaknya memahami psikologi masyarakat, yang tentu kita berharap kemenag lebih memprioritaskan kepentingan umat, yang lebih prioritas.
Masyarakat dihimbau untuk tidak larut dalam polemik yang demikian. Urusan umat yang lain seperti; soal pendidikan, layanan kesehatan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lebih prioritas untuk dihadirkan oleh negara. Kemenag bisa ambil bagian pada penyelesaian persoalan yang prioritas itu. (Red. AMU)