Era media sosial benar-benar telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sendi kehidupan. Trend pengguna media sosial yang terus meningkat menjadi bahan pertimbangan tersendiri, bagi para penggunanya untuk benar-benar secara tepat memanfaatkan penggunaannya.
Pemilihan umum menjadi momentum baru, bertemunya harapan dan keinginan pada Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk memanfaatkan media sosial, sebagai platform untuk mengkomunikasikan ide-ide, gagasan, dan program kerja, yang ditawarkan pada publik. Media sosial menyediakan ruang itu, sehingga ide, gagasan, dan program dapat benar-benar menjangkau segmen pemilih, tanpa ada batas yang begitu nyata. Tentu, caleg yang tidak memanfaatkan media ini, akan tertinggal bahkan memicu perilaku politik yang kurang efektif dan kurang efisien.