Jakarta — Ketua Dewan Pakar Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Indonesia (PP ADI) Prof. Dr. KH. Ali Masykur Musa menyoroti sejumlah persoalan pendidikan tinggi, mulai dari anggaran pendidikan 20 persen hingga komersialisasi perguruan tinggi negeri (PTN).
Hal itu disampaikan dalam Diskusi Nasional “Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas” pada Kamis (22/10/2026).
Ali Masykur menilai pembenahan pendidikan nasional perlu dilakukan melalui penataan regulasi, pembiayaan, pemerataan akses, dan penjaminan mutu perguruan tinggi.
Soroti Kuota Jalur Mandiri PTN
Ali Masykur menyoroti sejumlah PTN berstatus Badan Hukum (PTN-BH) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang membuka jalur mandiri dengan kuota besar untuk mendukung kemandirian keuangan kampus.
Menurut dia, kebijakan tersebut perlu diatur agar tidak menghambat keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS).
“PTN-BH dan BLU jangan seperti ‘kapal keruk’ yang mengambil mahasiswa sebanyak-banyaknya hingga mematikan perguruan tinggi swasta,” ujarnya.
Ia mengusulkan pembatasan kuota penerimaan mahasiswa dan jumlah program studi di PTN. Ali Masykur juga mengingatkan agar otonomi kampus tidak bergeser menjadi komersialisasi pendidikan.
Anggaran Pendidikan 20 Persen Perlu Dievaluasi
Ali Masykur turut menyoroti mandat anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Ia mengatakan, berdasarkan maksud awal perumusan ketentuan tersebut, anggaran pendidikan ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan memperbaiki sistem pendidikan. Namun, dalam pelaksanaannya, gaji guru dan pembangunan fisik ikut dimasukkan dalam penghitungan.
Ia menilai persoalan itu perlu menjadi perhatian dalam pembenahan kebijakan pendidikan nasional.
Ali Masykur juga menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan bagi mahasiswa PTN dan PTS, masyarakat di luar Jawa, mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, serta penyandang disabilitas.
Usulkan Penyatuan Aturan Pendidikan
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, Ali Masykur menawarkan dua opsi penyederhanaan regulasi kepada Komisi X DPR RI.
Pertama, menjadikan UU Sisdiknas sebagai undang-undang induk yang menjadi acuan bagi peraturan di bawahnya.
Kedua, menyatukan berbagai aturan mengenai sistem pembelajaran, guru, dosen, dan tenaga kependidikan dalam satu undang-undang.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih dan kontradiksi antarperaturan.
Ali Masykur mengemukakan usulan itu dengan merujuk pengalamannya sebagai Sekretaris Panitia Ad Hoc I MPR RI dalam amandemen Pasal 31 UUD 1945 serta Wakil Ketua Panja UU Sisdiknas 2003.
Mahasiswa Kampus Daerah Bisa Kuliah di Kampus Unggulan
Untuk mengurangi kesenjangan mutu pendidikan tinggi, Ali Masykur mengusulkan skema moving class atau moving education.
Skema itu memungkinkan mahasiswa dari perguruan tinggi di daerah mengikuti mata kuliah di kampus unggulan di kota besar.
Ia juga mengingatkan agar Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diterapkan secara hati-hati supaya pengakuan pengalaman belajar tidak menghilangkan esensi pendidikan berjenjang.
Nilai Agama dan Pancasila Dinilai hingga Akhir Studi
Ali Masykur menilai mata kuliah Agama dan Pancasila atau Kewarganegaraan tidak cukup hanya mengukur pengetahuan mahasiswa. Kedua mata kuliah tersebut, menurut dia, juga harus berorientasi pada pembentukan sikap dan adab.
Ia mengusulkan agar evaluasi kedua mata kuliah itu ditangguhkan hingga akhir jenjang pendidikan dan menjadi salah satu syarat kelulusan.
Ia juga mengusulkan tim pemantau perilaku mahasiswa selama masa studi. Perilaku seperti kekerasan, anarkisme, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan tidak beradab terhadap dosen, menurut usulannya, perlu dipertimbangkan dalam evaluasi akhir.
Di sisi lain, Ali Masykur mendorong agar berbagai Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dikoordinasikan melalui satu pintu induk di bawah Badan Akreditasi Nasional (BAN).
Ia mengusulkan skema lisensi terpadu seperti pola kerja BNSP terhadap LSP untuk menyederhanakan proses penjaminan mutu perguruan tinggi.
Berbagai usulan tersebut menjadi bagian dari pandangan Ali Masykur mengenai arah pembenahan pendidikan tinggi dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
